DI SUSUN OLEH :
1.
Alfi syifa muthia (
2.
Atika Putri (
3.
Devira Eka S (
4.
Dhani Maskuri (
5.
Donna Yushinta (
6.
Erin Nur A (
7.
Guita Arum S (
8.
Mohammad Iqbal (56214799)
9.
Mohammad Royhan(
1 Nur Huda Fauzan (
1.
Nurul Hasanah (
1.
Nadya Putri U (
1.
Prihastuti setyorini (
1 Rizky Amelia P (
1.
Thessy Asterina (
1.
Wulan Rizka M (
Prinsip-prinsip
pengukuran resiko
·
Ruang lingkup prinsip-prinsip pengukuran resiko
Ruang lingkup proses manajemen risiko terdiri dari:
a. Penentuan konteks
kegiatan yang akan dikelola risikonya
b. Identifikasi risiko,
c. Analisis risiko,
d. Evaluasi risiko,
e. Pengendalian risiko,
f. Pemantauan dan telaah
ulang,
g. Koordinasi dan
komunikasi.
Prinsip-prinsip pengukuran resiko
adalah :
1. Transparansi
Prinsip ini mensyaratkan agar seluruh potensi risiko yang ada pada suatu
aktivitas, khususnya transaksi, dibeberkan secara terbuka. Risiko yang
tersembunyi/disembunyikan akan menjadi sumber permasalahan terbesar dan, per
definisi, tidak akan dapat dikelola dengan baik.
2. Pengukuran yang Akurat
Prinsip ini mewakili sisi sains dari konsep Manajemen Risiko, dan
mensyaratkan investasi berkesinambungan untuk berbagai teknik dan alat yang
akan digunakan sebagai syarat dari proses Manajemen Risiko yang kuat.
3. Informasi Berkualitas yang Tepat Waktu
Prinsip ini akan turut menentukan akurasi pengukuran dan kualitas
keputusan yang diambil. Sebaliknya tidak terpenuhinya prinsip ini bisa membawa
manajemen pada suatu keputusan yang berisiko fatal.
4. Diversifikasi
Sistem Manajemen Risiko yang baik menempatkan konsep diversifikasi
sebagai sesuatu yang penting untuk dicermati.Hal ini menuntut pola pemantauan
yang konstan dan konsisten.Asumsinya adalah bahwa konsentrasi (Risiko) dapat
muncul setiap saat seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi di dunia.
5. Independensi
Berdasarkan prinsip independensi, keberadaan suatu kelompok Manajemen
Risiko yang independen makin dianggap sebagai suatu keharusan. Prinsip ini
tidak sekedar berbicara tentang kewenangan dan level tanggung jawab dari
kelompok Manajemen Risiko dan kelompok/unit lainnya dalam perusahaan, melainkan
juga tentang tentang visi perusahaan dan kualitas interrelasi antara kelompok
Manajemen Risiko dengan kelompok/unit lainnya, dan juga antar kelompok/unit
yang melaksanakan transaksi dengan mengambil risiko tertentu.
6. Pola Keputusan yang Disiplin
Porsi sains dalam konsep Manajemen Risiko memang telah memberikan banyak
kontribusi bagi kemampuan Manajemen Risiko dalam melakukan pengukuran risiko
namun kualitas keputusan tetap saja tergantung pada bagaimana manajemen
memutuskan cara terbaik untuk menggunakan alat/teknik tertentu dan memahami
keterbatasan yang dimiliki oleh alat/teknik tersebut.
7. Kebijakan
Prinsip ini mensyaratkan bahwa tujuan dan strategi Manajemen Risiko suatu
perusahaan harus dirumuskan dalam sebuah Policy, Manual & Procedure yang
jelas. Policy harus secara jelas menjabarkan dan mendefiniskan filosofi
Manajemen Risiko perusahaan dan menyediakan keseluruhan pendekatan yang
digunakan serta organisasi dari proses pengambilan Risiko. Tujuan utama dari
hal tersebut adalah untuk memberikan kejelasan mengenai proses Manajemen
Risiko, baik untuk pihak internal maupun untuk pihak eksternal seperti
regulator dan para analis.
Prinsip-prinsip tersebut di atas akan menjadi penentu arah dalam menyusun
suatu kerangka kerja, suatu model Manajemen Risiko yang handal. Lebih jauh,
prinsip-prinsip tersebut juga akan menjadi penentu keberhasilan dari penerapan
model Manajemen Risiko dalam suatu perusahaan. Tanpa pemahaman mendalam serta
konsistensi dalam menggunakan prinsip-prinsip tersebut, maka penyusunan dan
penerapan suatu model Manajemen Risiko tidak akan memberikan nilai tambah yang
seharusnya dapat diperoleh.
Pengukuran Resiko
Setelah manajer resiko mengidentifikasi berbagai jenis resiko yang di
hadapi perusahaan, maka selanjutnya resiko itu harus di ukur.
Perlunya pengukuran resiko adalah :
a. Untuk menentukan relatif
pentingnya
b. Untuk memperoleh
informasi yang akan menolong untuk menepatkan kombinasiperalatan manajemen
resiko yang tepat untuk menanganinya.
c. Dimensi yang harus diukur
– frekueni atau jumlah kerugian yang akan terjadi serta keparahan dari kerugian
tersebut
·
Konsep propablitias dalam mengukur resiko
KONSEP PROBABILITAS
Pengukuran kerugian baik dari dimensi frekuensi dan
kegawatan berhubungan dengan kemungkinan (probabilitas) dari kerugian potensiil
tersebut.Untuk melakukan analisa terhadap kemungkinan dari suatu kerugian
potensiil perlu memahami prinsip dasar teori probabilitas.
Probabilitas adalah kesempatan atau kemungkinan terjadinya
suatu kejadian/ peristiwa.
a. Konsep “sample
space” dan “event”
Sample Space (Set S) merupakan suatu set dari kejadian
tertentu yang diamati. Misalnya: jumlah
kecelakaan mobil di wilayah tertentu selama periode tertentu. Suatu Set S bisa
terdiri dari beberapa segmen (sub set) atau event (Set E). misalnya : jumlah kecelakaan mobil di atas
terdiri dari segmen mobil pribadi & mobil penumpang umum.
b. Asumsi dalam
probabilitas
1. Bahwa kejadian
atau event tersebut akan terjadi.
2. Bahwa
kejadian-kejadian adalah saling pilah, artinya dua event tersebut (kecelakaan
mobil pribadi dan mobil penumpang umum tidak akan terjadi secara bersamaan.
Asumsi diatas membawa kita pada “hukum penambahan” yang
menyatakan bahwa total probabilitas dari 2 event atau lebih dari masing-masing
event yang saling pilah tersebut.
3. Bahwa
pemberian bobot pada masing-masing event dalam set adalah positif, sebab
besarnya probabilitas akan berkisar antara event yang pasti terjadi
probabilitasnya 1, sedangkan event yang pasti tidak terjadi probabilitasnya 0.
c. Aksioma
defenisi probabilitas
Ada 3 aksioma probabilitas, yaitu :
· Probabilitas
suatu event bernilai antara 0 dan 1.
· Jumlah hasil
penambahan keseluruhan probabilitas dari event-event (Set E) yang saling pilah
dalam Set S adalah 1.
· Probabilitas
suatu event yang terdiri dari sekelompok event yang saling pilah dalam suatu
Set S adalah merupakan hasil penjumlahan dari masing-masing probabilitas yang
terpisah.
d. Sifat probabilitas
Probabilitas adalah merupakan aproksimasi. Sebab sangat jarang sekali terjadi atau
bahkan tidak mungkin kita dapat mengetahui besarnya probabilitas secara mutlak
(pasti sama dengan kenyataan). Yang kita
dapatkan hanyalah suatu perkiraan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak.
Jadi apa yang kita dapatkan dari suatu penelitian atau
perhitungan berdasarkan definisi probabilitas adalah merupakan ekspresi, yaitu
sebagai prosentase total exposure dalam rangka mendapatkan estimasi empiris
dari probabilitas. Maka dari itu
probabilitas dari sudut empiris dipandang sebagai frekuensi terjadinya event
dalam jangka panjang, yang dinyatakan dalam prosentase.
Misalnya : apabila suatu event telah terjadi x kali dari
jumlah n kasus dari kemungkinan terjadinya event tersebut, maka probabilitas
empirisnya adalah : x/n. Namun
probabilitas tersebut adalah menggambarkan data historis (apa yang telah
terjadi). Sedang kegunaannya untuk
meramalkan kejadian/event yang akan datang merupakan approksimasi/perkiraan
saja; kecuali bila event tersebut akan dengan sendirinya berulang persis
seperti masa lalu. Suatu situasi yang
tampaknya sangat mustahil.
Selanjutnya perlu disadari bahwa untuk probabilitas,
misalnya 2/5, tidaklah berarti bahwa kejadiannya adalah sama apabila kasus atau
jumlah exposure/percobaannya kecil. Hal
itu hanya akan terjadi apabila n nya sangat besar atau mendekati tak terhingga
(hukum bilangan besar), dimana x/n akan dapat menghasilkan probabilitas empiris
yang hampir tepat.
e. Event yang
indefendent dan acak
Suatu konsep yang sangat penting dalam probabilitas dan
penerapannya dalam asuransi adalah berkenaan kejadian/event yang sifatnya
berdiri sendiri atau independent.
Artinya hasil dari suatu event dalam sekelompok kemungkinan event tidak
akan mempengaruhi penilaian tentang probabilitas dari event yang lain.
Hal itu berlaku pula bagi percobaan, dimana hasil dari
sejumlah percobaannya juga dapat dianggap independent. Dalam kasus ini sample space nya adalah
serangkaian percobaan (Succesive trials) dan hasilnya merupakan akibat yang
dapat terjadi pada masing-masing percobaan.
Di samping itu event dalam suatu percobaan haruslah terjadi
secara acak, artinya masing-masing event mempunyai kesempatan atau probabilitas
yang sama.
Prinsip keacakan dan ketidak-tergantungan event mempunyai
peranan yang sangat penting dalam asuransi, sebab :
Underwriter/perusahaan asuransi akan berusaha
untuk mengklasifikasikan unit-unit exposures ke dalam kelompok-kelompok, dimana
kejadian/kerugian dapat dianggap sebagai event yang independent. Dimana dengan cara ini maka jumlah pembebanan
yang sama kepada masing-masing anggota kelompok dapat dijustifikasi karena
masing-masing kelompok menyadari bahwa besarnya kemungkinan terjadinya kerugian
adalah sama, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.
Suatu jenis kerugian
mungkin dapat diterima dua kali atau lebih oleh individu yang sama
f. Event yang
berulang
Apabila kita mengetahui bahwa probabilitas akan terjadinya
sesuatu dalam satu kali percobaan adalah “p” dan probabilitas tidak terjadinya
sesuatu adalah “q”, yang besarnya sama dengan 1-p. (q=1-p). Berdasarkan prinsip ini maka kita dapat
menghitung besarnya probabilitas terjadinya suatu event selama r kali dalam n
kali percobaan, dengan menggunakan formula binominal. Dimana formula binominal menggunakan konsep
compound probability dan addative rule.
Dengan menggunakan formula ini kita akan dapat menghitung distribusi
binominal (lihat statistik).
Distribusi binominal adalah merupakan salah satu dari teori
probabilitas yang digunakan dalam asuransi dan merupakan salah satu cara yang
terpenting.
Dalam penggunaan distribusi binominal digunakan 3 asumsi :
1. Ada suatu
event atau hasil yang bersifat saling pilah.
2. Probabilitas
dari masing-masing event diketahui atau dapat diestimasi.
3. Karena
masing-masing event berdiri sendiri, maka probabilitasnya tidak akan berubah
dari percobaan yang satu ke percobaan yang lainnya, tetapi tetap konstan,
karena probabilitas terjadinya event sudah diketahui dan hanya terdapat dua
event, maka probabilitas tidak terjadinya event adalah 1 – probabilitas
terjadinya event (q = 1 – p).
g. Nilai harapan
(expected value)
Expected value dari suatu event dapat ditentukan dengan
membuat tabel (tabel binominal) untuk hasil-hasil yang mungkin diperoleh dari
menilai masing-masing hasil tersebut berdasarkan probabilitasnya. Dengan menjumlahkan hasil dari masing-masing
event tersebut akan diperoleh expected valuenya.
Contoh: diketahui bahwa dari 100 buah rumah kemungkinan
terbakarnya satu rumah adalah 27% dan rata-rata kerugian untuk setiap kebakaran
adalah Rp 100.000.000,-.
Maka expected lossnya adalah Rp 27.000.000,- (27% x Rp
100.000.000,-).
Bila kemungkinan terbakarnya dua rumah adalah 19%, maka expected
lossnya: Rp. 38jt (19%x2xRp100.000.000,-). Sehingga expected loss untuk satu
rumah sebesar Rp 19jt.
Kemudian bila kemungkinan terbakarnya sepuluh rumah adalah
sebesar 1% maka expected lossnya adalah
1% x 10 x Rp
100.000.000,- = Rp 10 jt
Maka expected loss untuk satu rumah sebesar
Rp 1.000.000,-
Konsep expected value
Konsep expected value sering ditemui terutama di dunia
bisnis.
Misalnya: seorang kontraktor diminta membangun sebuag gedung
dimana jika semuanya berjalan baik ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp
10.000.000.000,
Karena menyadari selalu ada hal-hal yang tidak terduga, maka
probabilitas utk mendapatkan keuntungan diperkirakan hanya 80%, dimana yang 20%
adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga.
Jadi expected value dari pekerjaan tersebut sebesar Rp
6.000.000.000,-
Dalam distribusi binomial jumlah keseluruhan expected long
frequency (frekuensi kerugian yang diperkirakan dalam jangka panjang) dikalikan
dengan besarnya nilai kerugian (Rp) untuk setiap kerugian.
h. Penafsiran
tentang probabilitas
a. Peristiwa
yang saling bebas (mutually exclusive event )
Dua peristiwa atau lebih dikatakan saling lepas apabila
terjadinya peristiwa yang satu menyebabkan tidak terjadinya peristiwa yang
lain.
P(A atau B) = P(A) + P(B)
b. Peristiwa yang
inklusif
Peristiwa yang inklusif adalad dua peristiwa atau lebih yang
tidak mempunyai hubungan saling bebas dimana kita ingin mengetahui probabilitas
terjadinya paling sedikit satu peristiwa diantara dua atau lebih peristiwa
tersebut
P (A atau B) = P(A) + P(B) – P(A dan B)
c. Compound
Events
Compount events adalah terjadinya dua atau lebih peristiwa
terpisah selama jangka yang sama.
1. Compound
events yang bebas ( independent)
Dua peristiwa atau lebih dikatakan peristiwa bebas jika
terjadinya salah satu tidak ada hubungannya dengan lain.
P(A dan B) = P(A) X P(B)
2. Compound
events bersyarat (conditionl compount events)
Dua peristiwa atau lebih dima terjadinya peristiwa yang satu
akan mempengaruhi terjadinya peristiwa yang lain.
P(A dan B) = P(A)X P(B/A)
C. DISTRIBUSI
PROBABILITAS
Probabilitas
merupakan kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian atau
kemungkinan jangka panjang terjadinya sesuatu.
Distribusi
probabilitas menunjukkan probabilitas kejadian bagi masing-masing outcome yang
mungkin. Karena outcome itu merupakan mutually exclusive, maka semua
probabilitas jika dijumlahkan maka jumlahnya sama dengan satu.
3 macam
distribusi probabilitas :
1. Total kerugian pertahun
2. Banyaknya kejadian pertahun
3. Kerugian per kejadian
Kerugian
biasanya meliputi :
1. Harta termasuk laba bersih
2. Tanggung – gugat
3. Personil
Konsep
probabilitas :
- Sample Space : Suatu set dari
kejadian tertentu yang diamati (S)
- Event : Merupakan segmen atau bagian
dari Sample Space (E)
Tanpa
Bobot : P (E) = E/ S
Dengan Bobot
: P (E) = W (E)
W (S)
Dimana :
P(E) = probabilitas terjadinya event
E
= sub set atau event
S
= sample space atau set
W =
bobot dari masing-masing event
1. Distribusi Binomial
Distribusi
binomial adalah distribusi probabilitas dengan
variabel diskrit, mempunyai ciri-ciri :
a. Banyaknya percobaan adalah tetap
b. Setiap percobaan mempunyai dua hasil
yaitu sukses-gagal, ya-tidak
c. Probabilitas sukses sama pada setiap
percobaan
d. Hasil percobaan yang satu tidak
mempengaruhi hasil percobaab lainnya
Rumus :
P (R) = nCx . (P)^x .
(Q)^n-x
Dimana :
C = kombinasi
P = Probabilitas sukses
Q = Probabilitas gagal (I-p)
n = Banyaknya percobaan
x = Banyaknya
keberhasilan dalam pengubah
acak x
P(R) =
Peluang kejadian R yang
diharapkan
2. Distribusi Poisson
Distribusi
poisson merupakan distribudi yang bervariabel diskrit., yang mempunyai nilai n
yang besar dan nilai p yang kecil.
P(R) =
[(e^µ) . (µ^x)]/R!
Dimana:
P(R) =
Peluang kejadian R yang diharapkan
µ = Rata-rata distribusi
e = 2,71828
x = jumlah
kejadian sesuai sample
n =
jumlah populasi
P = peluang
keberhasilan
3. Distribusi Normal
Distribusi
normal mempunyai variabel kontinu.
Mempunyai
ciri-ciri sbb :
1. Kurva
normal berbentuk lonceng atau simetris, sisi kiri dan sisi kanan tidak
mempunyai batas
2. Distribusi normal memiliki dua parameter
yaitu rata-rata dan standar deviasi
3. Nilai tertinggi (puncak)kurve adalah
rata-rata
4. Luas total kurve normal adalah 1
Manfaat Pengukuran Risiko :
1. Untuk
menentukan kepentingan relatif dari suatu risiko yang dihadapi
2. Untuk
mendapat informasi yang sangat diperlukan oleh Manajer Risiko dalam upaya
menentukan cara dan kombinasi cara-cara yang paling dapat diterima atau paling
baik dalam penggunaan sarana penanggulangan risiko
Dimensi yang harus diukur :
1. Frekuensi
atau jumlah kerugian yang akan terjadi
2. Tingkat
kegawatan atau keparahan dari kerugian-kerugian tersebut
Dari hasil pengukuran yang mencakup dua dimensi tersebut
paling tidak dapat diketahui :
1. Nilai
rata-rata dari kerugian selama suatu periode anggaran
2. Variasi nilai
kerugian dari satu periode anggaran ke periode anggaran yang lain naik-turunnya
nilai kerugian dari waktu ke waktu
3. Dampak
keseluruhan dari kerugian-kerugian tersebut, terutama kerugian yang ditanggung
sendiri (diretensi), jadi tidak hanya nilai rupiahnya saja
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan
dimensi pengukuran tersebut, antara lain :
1. Orang umumnya
memandang bahwa dimensi kegawatan dari suatu kerugian potensial lebih penting
dari pada frekuensinya
2. Dalam
menentukan kegawatan dari suatu kerugian potensial seorang Manajer Risiko harus
secara cermat memperhitungkan semua tipe kerugian yang dapat terjadi, terutama
dalam kaitannya dengan pengaruhnya terhadap situasi financial perusahaan
3. Dalam
pengukuran kerugian Manajer Risiko juga harus memperhatikan orang, harta
kekayaan atau exposures yang lain, yang tidak terkena peril
4. Kadang-kadang
akibat akhir dari peril terhadap kondisi financial perusahaan lebih parah dari
pada yang diperhitungkan, antara lain akibat tidak diketahuinya atau tidak
diperhitungkannya kerugian-kerugian tidak langsung
5. Dalam
mengestimasi kegawatan dari suatu kerugian penting pula diperhatikan jangka
waktu dari suatu kerugian, di samping nilai rupiahnya
Pengendalian
Resiko
Pengertian
Risiko
Istilah risiko sudah biasa dipakai dalam kehidupan kita
sehari-hari, yang umumnya sudah dipahami
secara intuitif. Tetapi pengertian
secara ilmah dari risiko sampai saat ini
masih tetap beragam, yaitu antara lain :
Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat
terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H).
Risiko adalah ketidakpastian (uncertainty) yang mungkin
melahirkan peristiwa kerugian (loss) (A.
Abas Salim).
Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa
(Soekarto).
Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan hasil aktual dari
hasil yang diharapkan (Herman Darmawi).
Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil/outcome yang
berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
Definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa risiko
selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang
tidak diduga/tidak diinginkan. Dengan demikian risiko mempunyai karakteristik :
Merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa.
Merupakan ketidakpastian bila terjadi akan menimbulkan
kerugian.
Wujud dari risiko itu dapat bermacam-macam, antara lain :
• Berupa
kerugian atas harta milik / kekayaan atau penghasilan, misalnya diakibatkan
oleh kebakaran, pencurian, pengangguran, dan sebagainya.
• Berupa
tanggung jawab hukum, misalnya risiko
dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain.
• Berupa
penderitaan seseorang, misalnya sakit / cacat karena kecelakaan.
• Berupa
kerugian karena perubahan keadaan pasar, misalnya terjadinya perubahan harga,
perubahan selera konsumen dan sebagainya.
Macam-macam Risiko
Risiko dapat
dibedakan dengan berbagai macam cara, antara lain :
1. Menurut sifatnya risiko dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko yang
tidak sengaja (risiko murni), adalah risiko yang apabila terjadi tentu
menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja; misalnya risiko terjadinya
kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan, dan sebagainya.
b. Risiko yang
disengaja (risiko spekulatif), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang
bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya,
misalnya risiko utang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging), dan
sebagainya.
c. Risiko
fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada
seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi
banyak orang, seperti banjir, angin topan, dan sebagainya.
d. Risiko khusus,
adalah risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah
diketahui penyebabnya, seperti kapal
tandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil, dana sebagainya.
e. Risiko
dinamis, adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika)
masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti risiko keusangan,
risiko penerbangan luar angkasa. Kebalikannya disebut risiko statis, seperti risiko hari tua,
risiko kematian dan sebagainya.
2. Dapat-tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak
lain, maka risiko dapat dibedakan ke dalam :
a. Risiko yang
dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu objek yang
akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi
asuransi, sehingga semua kerugian
menjadi tanggungan (pindah) pihak perusahaan asuransi.
b. Risiko yang tidak
dapat dialihkan kepada pihak lain (tidak
dapat diasuransikan); umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif.
3. Menurut sumber / penyebab timbulnya, risiko dapat
dibedakan ke dalam :
a. Risiko intern
yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, seperti kerusakan
aktiva karena ulah karyawan sendiri,
kecelakaan kerja, kesalahan manajemen dan sebagainya.
b. Risiko ekstern
yaitu risiko yang berasal dari luar
perusahaan, seperti risiko pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga,
perubahan kebijakan pemerintah, dan sebagainya.
Pengukuran Frekuensi Kerugian
Pengukuran frekuensi potensial adalah untuk mengetahui
berapa kali suatu jenis peril dapat menimpa suatu jenis objek yang bisa terkena
peril selama suatu jangka waktu tertentu, yang umumnya satu tahun.
Selanjutnya berdasarkan dimensi frekuensinya ada empat
kategori kerugian, yaitu :
1. Kerugian yang
hampir tidak mungkin terjadi (almost nil), yaitu risiko yang menuntut pendapat
Manajer Risiko tidak akan terjadi atau kemungkinan terjadinya sangat kecil
sekali atau hampir tidak mungkin terjadi (probabilitas terjadinya mendekati
nol).
2. Kerugian yang
kemungkinan terjadinya kecil (slight), yaitu risiko-risiko yang tidak akan
terjadi dalam waktu dekat dan di masa yang akan datang kemungkinannya pun
kecil.
3. Kerugian yang
mungkin (moderate), yaitu kerugian-kerugian yang mungkin bisa terjadi dalam
waktu dekat di masa yang akan datang.
4. Kerugian yang
mungkin sekali (definite), yaitu kerugian yang biasanya terjadi secara teratur,
baik dalam waktu dekat maupun di masa mendatang jadi merupakan kerugian yang
hampir pasti terjadi.
Berkaitan dengan pengukuran kerugian dari dimensi frekuensi
Manajemen Risiko harus memperhatikan pula :
Beberapa jenis kerugian yang dapat menimpa suatu objek.
Beberapa jenis objek yang dapat terkena suatu jenis
kerugian,
Sebab kedua hal itu akan sangat mempengaruhi besarnya
probabilitas kerugian potensial.
Pengukuran Kegawatan Kerugian
Pengukuran kerugian potensial dari dimensi kegawatan adalah
untuk mengetahui berapa besarnya nilai kerugian, yang selanjutnya dikaitkan
dengan pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama kondisi finansialnya.
Dalam mengukur kegawatan kerugian potensial ada tiga hal
yang perlu diperhatikan, yaitu :
Kemungkinan kerugian maksimum dari setiap peril, yaitu
besarnya kerugian terburuk dari suatu peril.
Probabilitas kerugian maksimum dari setiap peril, yaitu merupakan kemungkinan terburuk
yang mungkin terjadi, yang besarnya lebih rendah dari kemungkinan kerugian
maksimum.
Keseluruhan (aggregate) kerugian maksimum setiap tahunnya,
yang merupakan keseluruhan kerugian total yang terbesar, yang dapat menimpa
perusahaan selama suatu periode tertentu (biasanya satu tahun).
Berdasarkan dimensi kegawatannya ada empat kategori kerugian
potensial, yaitu :
Kemungkinan kerugian yang wajar (normal loss expectancy),
yaitu kerugian-kerugian yang dapat dikelola sendiri oleh perusahaan ataupun
oleh umum/perusahaan asuransi.
Probabilitas kerugian maksimum (probable maximum loss),
yaitu kerugian yang dapat terjadi bila alat pengaman terhadap peril tidak dapat
berfungsi.
Kerugian maksimum yang dapat diduga (maximum foreseeable
loss), yaitu kerugiankerugian yang tidak dapat diatasi secara individual (tidak
bisa ditangani sendiri), jadi penanganannya harus diserahkan kepada umum.
Kemungkinan kerugian maksimum (maximum possible loss), yaitu
kerugian-kerugian yang tidak dapat diamankan, baik secara individual maupun
secara umum.
Dalam menentukan kegawatan kerugian, Manajer Risiko harus hati-hati dalam
memasukkan semua kerugian yang mungkin bisa terjadi akibat suatu peristiwa
tertentu dan bagaimana dampak terakhir terhadap kondisi keuangan perusahaannya.
Sebab sering terjadi bahwa yang terlihat adalah kerugian yang tidak penting (kerugian langsung), sedang
kerugian yang lebih penting yang lebih penting jsutru yang sering sukar untuk
diidentifikasi (kerugian tidak langsung).
Penanggulangan
Risiko
Terdapat dua pendekatan / cara yang digunakan oleh seorang
Manajer Risiko untuk menanggulangi risiko yang dihadapi oleh perusahaan, yaitu
:
I. Penanganan Risiko (risk control)
Dalam pendekatan dengan cara penanganan risiko (risk
control) ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan, antara lain:
1. Menghindari
Menghindari suatu risiko (murni) adalah menghindari harta,
orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara lain :
a. Menolak
memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko, walaupun
hanya untuk sementara.
b. Menyerahkan
kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera mengehentikan yang diketahui
mengandung risiko.
Ada beberapa karakteristik dasar yang harus diperhatikan,
yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
a. Keadaan yang
mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin
luas pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk
menghindari.
b. Manfaat atau
laba potensial yang akan diterima dari pemilikan harta, memperkerjakan orang
tertentu, tanggung jawab atas suatu kegiatan akan hilang bila kita menghindari
risiko dari kepemilikan, memperkerjakan
atau kegiatan tersebut.
c. Makin sempit
risiko yang dihadapi, maka semakin besar kemungkinan terciptanya risiko yang
baru.
Untuk mengimplementasikan keputusan penanggulangan risiko
dengan penghindaran, harus ditetapkan secara jelas semua harta, personil serta
kegiatan yang menghadapi risiko yang ingin dihindarkan tersebut.Selanjutnya
dengan dukungan pihak manajemen puncak, Manajer Risiko seharusnya
merekomendasikan kebijakan dan prosedur tertentu yang harus ditaati oleh semua
bagian perusahaan dan karyawan.
2. Mengendalikan kerugian (loss control)
Bertujuan untuk :
a. Memperkecil
kemungkinan / peluang terjadinya kerugian.
b. Mengurangi
keparahan bila suatu risiko kerugian memang terjadi.
Tujuan tersebut dapat dicapai dengan berbagai cara, antara
lain :
a. Melakukan
tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian, dimana program pencegahan
kerugian adalah untuk mengurangi atau kalau bisa menghilangkan peluang
terjadinya kerugian. Sedang program pengurangan kerugian bertujuan untuk
mengurangi keparahan dari suatu kerugian.Program pengendalian kerugian
kebanyakan merupakan gabungan antara program pengurangan kerugian dan program
pencegahan kerugian.
Program pengurangan kerugian dapat dibedakan menjadi dua :
• Program minimisasi (minimization program), yaitu
program yang dijalankan sebelum kerugian terjadi atau selama kerugian sedang
terjadi, dengan tujuan membatasi besarnya kerugian.
• Program
penyelamatan (salvage program), yaitu program penyelamatan barang-barang yang
selamat dari peril.
b. Program
pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya, terdapat dua macam
pendekatan dalam program ini, yaitu :
•
Pendekatan engineering adalah
program pengendalian yang menekankan pada pengendalian sebab-sebab yang
bersifat fisik dan mekanis.
• Pendekatan
hubungan kemanusiaan (human realiton) menekankan pada pencegahan terjadinya
kecelakaan karena faktor manusia, seperti kelengahan, suka menantang bahaya,
tidak memakai alat-alat keselamatan dan lain-lain faktor psikologis yang antara
lain dilakukan dengan member nasihat secara sabar, diajak berdialog dan
sebagainya.
c. Pengendalian
kerugian menurut lokasi, dimana menurut W.Haddon kemungkinan dan keparahan
kerugian dari kecelakaan lalu lintas tergantung pada kondisi dari :
• Orang yang
menggunakan jalan.
• Kendaraan.
• Lingkungan
umum jalan yang meliputi faktor-faktor seperti : desain, pemeliharaan, keadaan
lalu lintas, dan rambu-rambu.
d. Pengendalian
menurut timing, dimana pengendalian ini
berkaitan dengan masalah kapan metode pencegahan / pengendalian itu digunakan, yang dapat :
• Sebelum
terjadinya peril
• Selama peril
terjadi
• Sesudah peril
terjadi
Di samping itu dapat diklasifikasikan pendekatan ini ke
dalam metode pengendalian / pencegahan pada :
• Tahap
perencanaan, segala perubahan-perubahan yang mendasar dalam operasi perusahaan,
seperti pembelian mesin baru, penambahan bangunan dan sebagainya harus
didahului dengan perencanaan pengendalian kerugian akibat perubahan-perubahan
tersebut.
• Tahap
pengamanan-pengamanan, yaitu program untuk memeriksa pelaksanaan dan
mengusulkan perubahan bila perlu.
• Tahap
darurat, meliputi program-program yang menjadi efektif dalam keadaan darurat.
3. Pemisahan
Pemisahan artinya memisahkan penempatan dari harta yang
menghadapi risiko yang sama. Jadi dengan cara menambah banyaknya independent exposure unit, sehingga
probabilitas kerugiannya dapat diperkecil. Tujuan pemisahan adalah untuk
mengurangi jumlah kerugian akibat suatu peril.
4. Kombinasi atau poling
Kombinasi atau poling adalah menambah banyaknya exposure
unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar
kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga risikonya lebih
kecil. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengadakan pengembangan
internal.
5. Pemindahan risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan cara-cara :
a. Harta milik
atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada hak lain, yang
dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.
b. Risikonya
sendiri yang dipindahkan.
Pembiayaan Risiko (risk financing)
Penanggulangan risiko dapat pula dilakukan dengan menyediakan
/ mengeluarkan dana yang berhubungan dengan cara-cara pengadaan dana untuk
menanggulangi kerugian.
Cara-cara yang dapat digunakan yaitu :
1. Memindahkan risiko dengan pembiayaan (risk financing
transfer).
Pemindahan risiko melalui risk financing transfer berarti
transferor/penanggung harus mencari dana eksternal untuk membayar kerugian yang
diderita oleh tertanggung, yang benar-benar terjadi, karena oleh peril yang
dipindahkan.
2. Meretensi (risk retention)
Meretensi artinya perusahaan menanggung sendiri risiko
financial dari suatu perildan ini adalah bentuk penanggulangan risiko yang
paling banyak / umum.Sumber dananya diusahakan sendiri oleh perusahaan yang
bersangkutan. Penanggulangan semacam ini dapat bersifat pasif atau tidak
direncanakan (unplanned retention) dapat pula bersifat aktif atau direncanakan
(planned retention). Retensi bersifat aktif bila Manajer Risiko telah
mempertimbangkan metodemetode lain untuk menangani risiko dan kemudian
memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan kerugian potensial tersebut,
sehingga bila terjadi peril kerugiannya
akan diperhitungkan sebagai biaya tidak terduga.
• Alasan Melakukan Retensi
Suatu perusahaan melakukan retensi dalam menanggulangi
risiko, antara lain :
1. Merupakan
suatu keharusan, karena tidak ada alternative lain.
2. Berdasarkan
pertimbangan biaya, dimana memindahkan risiko biayanya lebih mahal (loss
allowance / premi asuransi, loading / biaya pemindahan / profit margin) dibandingkan dengan
kemungkinan besarnya kerugian.
3. Bila
perkiraan expected loss dari Manajer Risiko lebih rendah daripada
perkiraan perusahaan asuransi.
4. Bedasarkan
prinsip opportunity cost dimana Manajer Risiko berpendapat bahwa
penggunaan dana untuk kepentingan investasi akan lebih menguntungkan daripada
untuk membayar premi.
5. Kualitas
pelayanan dari penanggung dianggap kurang memuaskan, dibandingkan dengan bila
risiko tersebut ditangani sendiri.
• Hal-hal yang Mendorong Penggunaan Retensi
Hal-hal yang mendorong Manajer Risiko menggunakan retensi
dalam penanggulangan risiko antara lain :
1. Jika biayanya
lebih rendah dibandingkan dengan yang akan dibebankan oleh perusahaan asuransi.
2. Jika expected lossnya lebih rendah daripada yang
diperkirakan perusahaan asuransi
3. Jika unit
yang menghadapi risiko yang sama banyak jumlahnya, sehingga risikonya lebih
rendah dan probabilitasnya dapat diperhitungkan dengan lebih akurat.
4. Tujuan
manajemen risiko menerima variasi yang besar dalam kerugian tahunan.
5. Jika pembiayaan
untuk memindahkan kerugian membengkak selama jangka waktu yang cukup panjang,
sehingga menghasilkan opportunit cost
yang lebih besar.
6. Adanya
peluang yang kuat untuk melakukan investasi, sehingga memperbesar opportunity
cost.
7. Keuntungan
pelayanan internal (noninsurer servicing).
• Kelemahan Penggunaan Rentensi
Ada beberapa hal yang menyebabkan penggunaan retensi kurang
menarik untuk menangani risiko, antara lain :
1. Sering biaya
yang dikeluarkan dengan meretensi lebih besar daripada biaya yang dibebankan
oleh pihak asuransi.
2. Expected
losses lebih besar daripada yang diperkirakan oleh perusahaan asuransi.
3. Exposure
unitnya sedikit, yang berarti bahwa risikonya tinggi, sehingga perusahaan yang
bersangkutan tidak sanggup meramalkan besarnya kerugian secara memuaskan.
4.
Ketidakmampuan keuangan perusahaan untuk menopang maximum possible
losses atau maximum probable losses dalam jangka pendek (short run).
5. Tujuan
manajemen risiko ditekankan pada ketenangan
pikiran dan variasi laba tahunan yang kecil (relative stabil).
6. Jumlah
kerugian dan biaya membengkak selama jangka waktu pendek, sehingga mengurangi
opportunity cost.
7. Peluang
investasi yang terbatas dengan tingkat pengembalian (return) yang rendah.
8. Peraturan
perpajakan yang lebih menguntungkan bila risiko diasuransikan (biaya pemindahan
termasuk biaya).
• Penyediaan Dana untuk Retensi
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menyediakan dana
untuk melaksanakan program retensi, antara lain :
1. Tidak perlu
penyediaan dana sebelumnya.
Dalam hal ini perusahaan tidak menyediakan dana khusus untuk
meretensi risiko. Bila terjadi peril,
kerugiannya diperhitungkan sebagai biaya. Jadi langsung mengurangi keuntungan.
2. Dengan
membentuk dana cadangan.
Membentuk dana cadangan dari bagian laba yang disisihkan, sehingga bila terjadi
peril akan mengurangi besarnya dana cadangan. Cara ini mengandung kelemahan,
antara lain :
a. Pembentukan
dana cadangan adalah pemindah-bukuan secara akuntansi dan bukan berupa uang
tunai, sehingga bila terjadi peril yang
harus dibiayai secara tunai perusahaan akan mengalami kesulitan.
b. Penaksiran
besarnya expected loss jarang yang tepat.
c. Apakah
pembentukan dana semacam ini dapat diizinkan oleh Pemerintah ditinjau dari segi
perpajakan.
3. Dengan
Asuransi sendiri (self insurance)
Perusahaan membentuk organsisasi asuransi sendiri (self
insurer), yang bertugas mengelola dana cadangan
untuk membiayai pengelolaan risiko. Badan ini merupakan badan otonom,
yang berhak menginvestasikan dana cadangan yang sedang menganggur, tetapi badan itu bukan perusahaan asuransi.
Pemindahan Resiko
Kepada Perusahaan Asuransi
Pengertian Asuransi Secara Otentik
Pengertian
otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum
dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih
, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang
dipertanggungkan".
Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut
diatas akan lebih lengkap apabila dibandingkan dengan pengertian tentang
asuransi yang tercantum pada pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai
berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu."
Unsur - unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut adalah:
1. Asuransi adalah suatu perjanjian
2. Premi merupakan pra – syarat perjanjian
3. Penanggung akan memberikan pergantian
kepada tertanggung
4. Kemungkinan terjadinya peristiwa tak tertentu
atau peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi sebagai suatu perjanjian atau
perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum perikatan (the law
contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata tentang perikatan.
Untuk sahnya suatu perjanjian asuransi
diperlukan 4 syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal
Premi asuransi atau biaya berasuransi
merupakan pra-syarat adanya perjanjian asuransi, karena tanpa adanya premi
tidak akan ada asuransi. Pada umumnya premi asuransi dibayar dimuka namun
biasanya diberikan tenggang waktu pembayaran.
Contoh: Dalam Polis Standard
Kebakaran Indonesia dan Polis Standard Kendaraan Bermotor tenggang waktu
tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing – masing 30 hari dan 14 hari,
dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada masa tenggang waktu tersebut
walaupun premi belum dibayar, penanggung tetap berkewajiban membayar klaim.
Jadi, dengan kata lain, Asuransi adalah
salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara
mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini adalah
perusahaan asuransi).
Pengertian asuransi yang lain adalah suatu
pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada
pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh
aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsipprinsip serta ajaran yang secara
universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari
segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk
menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Fungsi dan Tujuan Asuransi.
Disamping sebagai bentuk pengendalian
risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang
diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer):
1. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana
pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari tertanggung kepada satu atau
beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran premi. Dengan proteksi asuransi,
ketidak-pastian yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat
suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi dengan kepastian akan ganti rugi
atau santunan klaim.
2. Penghimpun Dana
Dana yang dihimpun dari
pemegang polis akan dikelola sedemikian rupa sehingga berkembang, agar bisa
dipergunakan kelak untuk membayar kerugian yang mungkin diderita salah seorang
tertanggung.
3. Premi Seimbang
Untuk memastikan biaya
pembayaran premi tertanggung seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi yang harus dibayarkan tertanggung
dihitung berdasarkan suatu tarip premi dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Fungsi Tambahan (Sekunder) :
1. Export terselubung
atas
komoditas tak nyata.
2. Perangsang pertumbuhan usaha dengan
mencegah dan mengendalikan kerugian. 3. Sarana tabungan investasi dana dan
invisible earnings.
4.
Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
Tujuan Asuransi :
1.Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.Meningkatkan efisiensi karena
tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.Pemerataan biaya yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya
tertentu dan tidak perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul
yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4.Dasar bagi pihak bank untuk memberikan
kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan
oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan karena jumlah yang
dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar.
Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6. Menutup Loss of Earning Power seseorang
atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi atau bekerja.
Asuransi dan Resiko.
Risiko adalah suatu ketidakpastian akan
terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
Tidak
semua risiko dapat diasuransikan.
Risiko-risiko yang dapat diasuransikan
adalah :
• Risiko yang dapat diukur dengan uang
• Risiko homogen (risiko yang sama dan
cukup banyak dijamin oleh asuransi) risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan
keuntungan)
• Risiko partikular (risiko dari sumber
individu)
• Risiko yang terjadi secara tiba-tiba
(accidental)
• Insurable interest (tertanggung memiliki
kepentingan atas obyek pertanggungan)
• Risiko yang tidak bertentangan dengan
hukum
Sebagaimana diketahui bahwa risiko
mengandung ketidak-pastian.Sebagian dari risiko tersebut dapat dialihkan kepada
asuransi, namun tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap
risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
• Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa
yang menimbulkan kerugian. • Besar kecilnya kemungkinan kerugian jika terjadi
peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Bentuk-bentuk risiko :
• Risiko murni adalah risiko yang akibatnya
rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
•
Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya rugi, untung atau break even,
contohnya judi.
•
Risiko partikular adalah risiko berasal dari individu dan berdampak lokal,
contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
• Risiko fundamental adalah risiko bukan
berasal dari individu namun dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi
dan banjir.
Prinsip Dasar Asuransi.
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip
dasar yang harus dipenuhi, yaitu
·
Insurable interest: Adalah
hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda
dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini
memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.Apabila
terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak
memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak
menerima ganti rugi.
·
Utmost Good Faith: Adalah
suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala
sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.Intinya Anda berkewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang
berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.Prinsip inipun menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
·
Proximate Cause: Adalah
suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara
aktif oleh sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang
diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari
sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa
tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan
tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang
aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu
rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
·
Indemnity: Adalah suatu mekanisme dimana
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·
Subrogation: Adalah
pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada
tertanggung".
·
Contribution: Adalah hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa
perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan
maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian diberikan penanggung
sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang
yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai
dengan kerugian yang dideritanya.Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah
hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak.
(Ibid, Halaman 9)
Jadi pemberian uang oleh penanggung
bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia
tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal
246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam
pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi
pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.
Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau
Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di
Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman
56)
1. Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung
kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh
polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga
ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
Jadi tertanggung hanya oleh boleh
memperoleh ganti rugi sebesar kerugian
yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi)
dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan
atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh jasa atau premi.
2. Tujuan tertanggung
Adalah sebagai berikut :
• Untuk
memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan
usahanya atas harta miliknya.
• Untuk
mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang
lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
Tujuan Penanggung
Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
• Tujuan
Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila
penanggung membutihkan tenaga pembantu.
• Tujuan
Khusus, adalah :
• Meringankan
resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan
mangambil alhi risiko yang dihadapi.
• Menciptakan
rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan
usaha yang lebih besar.
• Mengumpulkan
dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya
sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian
Bangsa dan Negara.
Perbedaan Asuransi Dan Judi
|
Resiko-resiko
yang dapat diasuransikan
Tidak semua risiko
yang dihadapi
·
Objek Resiko Yang dapat diasuransikan
manusia
dapat diasuransikan.ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko
agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui
proses Perjanjian Asuransi.
1. Risiko tersebut harus bersifat homogen
atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan
yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam
bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan
karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur
nilai/harganya tidak ada.
2. Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure
Risk).
3. Selain berbentuk risiko murni, juga harus
merupakan risiko khusus atau Particular.
4. Kerugian atau kerusakan yang
diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan
(Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak
terjadi.
5. Risikonya bukan suatu hal yang
bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not
Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar
peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6. Obyek risiko dan dampak kerugian yang
mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
7. Mereka yang akan mengalihkan risiko
tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai
Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan
asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
8. Atas pengalihan risiko tersebut haras
dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Dengan
mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan
lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko
akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia
yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat
kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian
istilah “Risk is the very center of Insurance and the very center of life”
mengandung kebenaran aktual.
·
Penggolongan Asuransi
1.Menurut Sifat Pelaksanaannya
a.
Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan
dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan
kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b.
Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib
dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya dilakukan berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a.
Usaha Asuransi
1)
Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi
kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b)
Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau
perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat
pelayaran.
c)
Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat
digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor,
asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2)
Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh
perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
a)
Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b)
Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)
Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya
orang kunci
d)
Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat
digolongkan menjadi 3, yaitu :
a)
Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini
diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara
periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b)
Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan
tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk
di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c)
Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan
jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di
rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3)
Asuransi sosial
Seperti halnya asuransi-asuransi yang telah
disebutkan di atas, tetapi dalam asuransi sosial dalam penyelanggaraannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri yang bersifat dan
terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi
masyarakat atau sebagaian anggota masyakarat.
Ada lima perusahaan asuransi sosial di
Indonesia, yang semunya BUMN. Asuransi ini lebih menekanakan fungsi sosial
daripada aspek komersial.Perusahaan tersebut yaitu
·
PT Taspen,
·
PT Jasa Raharja,
·
PT Jamsostek,
·
PT Askes, dan
·
PT Asuransi Sosial
·
ABRI.
Taspen memberikan asuransi pensiun dan tunjangan
hari tua bagi PNS.Jasa Raharja melayani santunan kecalakaan yang penumpang
kendaraan umum dan pemilik kendaraan.Jaminan sosial dan tenaga kerja bagi
perkerja swasta diberikan Jamsostek. Askes memberikan asuransi layanan
kesehatan .Jaminana sosial bagi ABRI diberikan ASABRI.
4)
Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau
pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi
adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh
atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu
koasuransi dan reasuransi.Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara
bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk
untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.
Fungsi reasuransi adalah :
a)
Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b)
Alat penyebaran risiko.
c)
Meningkatkan stabilitas usaha.
d) Meningkatkan
kepercayaan.
Mekanisme untuk reasuransi antara lain:
a)
Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini, reasuradur memberikan
sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur
harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b)
Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara ceding company
dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang
telah ditetapkan.Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau
ditanggung oleh ceding company.
c)
Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan kemungkinan bagi
reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim terbatas jumlah yang
ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang
dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan
dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana
reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh
ceding company.
b.
Usaha Penunjang
1)
Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan
bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2)
Pialang reasuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam
penetapan reasuransi dan penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
3)
Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian
terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
4)
Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
5)
Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam
rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
3.
Menurut The Chartered Insurance Institute London
a.
Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik
yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1)
Asuransi kebakaran (fire insurance)
2)
Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3)
Asuransi penerbangan (flight insurance)
4)
Asuransi kecelakaan (accident insurance)
b.
Asuransi tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi
tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena
kelalaian tertanggung.
c.
Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
1)
Asuransi kecelakaan
2)
Asuransi jiwa
3)
Anuitas
4)
Asuransi industri
d.
Asuransi kerugian (general insurance)
e.
Reasuransi (reinsurance)
Hukum Asuransi Di
Indonesia
Dasar-dasar Hukum Asuransi
Dasar dasar hukum asuransi
v
KUH Perdata
Asuransi merupakan sebuah perikatan, maka
sebagai dasar hukum pertama adalah KUH Perdata, terutama pasal 1320. Juga pasal
1774 KUH Perdata, yang berbunyi “Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung kepada
suatu kejadian yang belum tentu, demikian juga persetujuan pertanggungan yang
diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang.”[1]
Dari perumusan tersebut, dapat dimengerti
bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar
bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu
mendatang. Kerugian-kerugian ini akan dipindahkan kepada perusahaan asuransi.
2)
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Terdapat dua cara pengaturan asuransi dalam
KUHD, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat
khusus. Pengaturan yang bersifat umum
terdapat dalam buku I Bab 9 Pasal 146-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis
asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD,
kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus
terdapat dalam Buku I Bab 10 pasal 287-308 KUHD dan Buku II Bab IX dan Bab X
pasal 592-695 KUHD dengan rincian sebagai berikut:
a)
Bab IX. Asuransi atau pertanggungan pada umumnya, pengaturannya mulai
dari pasal 246-286
b)
Bab X. Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran,
terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan
tentang pertanggungan jiwa.
i)
Bagian 1. Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran Pengaturannya Mulai
Pasal 287-298 KUHD
ii)
Bagian 2. Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian
yang Belum Dipaneni. Pengaturannya Mulai Pasal 299-301 KUHD
iii)
Bagian 3. Pertanggungan Jiwa. pengaturannya mulai pasal 302-308 KUHD
iv)
Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan pasal 592-685 KUHD
v)
Asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman pasal 686-695
KUHD.
Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan
segi keperdataan yang didasarkan kepada perjanjian antara tertanggung dan
penanggung.Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak tertanggung dan
penanggung secara timbal balik.Sebagai perjanjian khusus, asuransi dibuat
secara tertuis dalam bentuk akta yang disebut polis asuransi.Pegaturan asuransi
dalam KUHD meliputi substansi asas-asas asuransi, perjanjian asuransi,
unsur-unsur asuransi, syarat-syarat asuransi dan jenis-jenis asuransi.
3)
Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Jika KUHD
mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-undang No.
2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian lebih mengutamakan pengaturan asuransi
dari segi bisnis, yakni menjalankan usaha perasuransian harus sesuai dengan
aturan hokum perasuransian dan perusahaan yang berlaku; dan publik administratif,
maksudnya kepentingan masyarakat dan Negara tidak boleh dirugikan. Jika hal
dilanggar, maka pelanggaran tersebut diancam dengan saksi pidana dan saksi
administratif, sesuai dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perasuransian.
Adapun secara stratifikasi peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang usaha peransuransian dan perusahaan
reasuransi, serta tentang perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan
penunjang usaha asuransi dapat ditulis sebagai berikut:
1)
Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian
2)
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Peransuransian
3)
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahab Atas PP No. 73
Tahun 1992
4)
Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5)
Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
6)
Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan
Kuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Keputusan Menteri Keuangan No.
226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Pengaturan Asuransi Di Indonesia
Hukum asuransi pada umumnya diatur di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Buku I titel 9 dan
dengan perincian sebagai berikut:
10 dan Buku II titel 9 dan 10
1)
Buku I titel
9 : mengatur Asuransi Kerugian pada
umumnya.
2)
Buku I titel
10 : mengatur asuransi terhadap
bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian di sawah, dan
tentang Asuransi Jiwa.
3)
Buku I titel
10 : ini dibagi atas beberapa
bagian yaitu:
—
Bagian pertama : mengatur asuransi terhadap bahaya
kebakaran.
—
Bagian kedua :
mengatur asuransi terhadap bahaya-bahaya
yang mengancam hasil-hasil pertanian di sawah,
—
Bagian ketiga : mengatur Asuransi Jiwa.
4)
Buku II titel 9 : mengatur
asuransi terhadap
bahaya-bahaya laut dan bahaya-bahaya
perbudakan.
5)
Buku II titel 9 ini dibagi atas:
— Bagian
pertama : mengatur tentang
bentuk dan isi asuransi,
— Bagian
kedua : mengatur tentang
anggaran dari barang-barang yang diasuransikan,
— Bagian
ketiga : mengatur tentang awal
dan akhir bahaya,
- Bagian
keempat :
mengatur tentang hak dan
kewajiban-kewajiban penanggung dan tertanggung,
— Bagian
kelima : mengatur tentang
abandonnement,
— Bagian keenam
: mengatur tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak makelar di dalam
asuransi laut.
Buku II titel 10 adalah mengenai :
pengangkutan di darat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman.
Kecuali pengaturan yang terdapat di dalam
Buku I titel 9 dan Buku II titel 9, maka pengaturan yang terdapat di dalam Buku
I titel 10 dan Buku II titel 10 adalah pengaturan yang sifatnya secara ringkas
saja.
Masih juga terdapat jenis-jenis asuransi di
dalam praktek yang diatur di dalam KUHD, misalnya:
1)
Asuransi terhadap pencurian
dan pembongkaran.
2)
Asuransi kecelakaan.
3)
Asuransi terhadap kerugian
perusahaan.
4)
Asuransi atas
pertanggungjawaban seseorang pada kerugian
yang diderita oleh pihak ketiga karena
perbuatan melawan hukum sendiri atau orang bawahannya.
5) Asuransi kredit.
Asuransi ini sekarang banyak dikenal di
dalam praktek, yang maksudnya menanggung kerugian yang timbul/diderita
berhubung debitor tidak dapat mengembalikan kredit yang diambilnya dari bank.
6) Asuransi atas kerugian yang diderita
oleh suatu perusahaan (Bedrijfsverzekering).
7) Asuransi wajib kecelakaan penumpang yang
diatur di dalam U.U. No. 33 Tahun 1964.
8) Asuransi atas kecelakaan lalu lintas
jalan, yang diatur di dalam U.U. No. 34 Tahun 1964.
9) Dan lain-lain.
Aspek Hukum Dalam Perjanjian Asuransi
Aspek hukum dalam perjanjian asuransi :
Disamping dapat dilihat sebagai suatu
sistem atau cara penyebaran risiko, reasuransi juga dapat dilihat dari aspek
hukum perjanjian.
C.E. Golding, dalam bukunya “The Law and
Practice of Reinsurance”, mendefinisikan reasuransi sebagai berikut :
A Reinsurance transactiaon is an agreement
made between two parties called Ceding Company and Reinsurer respectively,
whereby the Ceding Company agrees to cede and the Reinsurer agrees accept the
certain fixed of a Risk upon terms as set out in the agreement.
(Suatu transaksi reasuransi adalah suatu
persetujuan yang dibuat antara dua pihak yang masing-masing disebut Ceding
Company dan Reinsurer (Reasuradur), dimana Ceding Company menyetujui untuk
memberikan dan Reasuradur menyetujui untuk menerima penyertaan tertentu dari
suatu risiko berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian).
Sesuai definisi, praktek, dan kebiasaan
yang telah berlangsung, dapat dikemukakan beberapa hal yang berkaitan dengan
aspek hukum dalam reasuransi.
1. Perjanjian
reasuransi bersifat konsensual, yaitu berdasarkan kesepakatan antara Ceding
Companydan Reasuradur.
2. Perjanjian
reasuransi bersifat timbal balik, yaitu baik Ceding Company maupun Reasuradur
mempunyai hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan syarat-syarat yang telah
disetujui bersama.
3. Prinsip-prinsip
utama asuransi seperti Insurable Interest, Utmost Good Faith, dan Indemnity
juga berlaku dalam perjanjian reasuransi.
4. Perjanjian
reasuransi antara Ceding Company dan Reasuradur merupakan suatu perjanjian yang
berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian asuransi antara Penanggung dan
Tertanggung.
Dalam hal ini ada 4 (empat) hal pokok yang
harus diperhatikan sebagai berikut :
• Tertanggung
tidak mempunyai hak apapun terhadap reasuradur.
• Dalam
hal Reasuradur mengalami kebangkrutan, Ceding Company tetap bertanggung jawab
kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang telah dikeluarkan..
• Dalam
hal Ceding Company mengalami kebangkrutan, reasuradur tetap bertanggung jawab
kepadaCeding Company sesuai dengan perjanjian reasuransi yang dibuatnya.
• Reasuradur
tidak mempunyai hak berdasarkan perjanjian terhadap segala kesalahan yang
dilakukan oleh Tertanggung.
5. Perjanjian
Reasuransi adalah perjanjian yang bersifat confidential (rahasia) serta tidak
dapat dipublikasikan.
6. Perselisihan
yang timbul antara Ceding Company dan Reasuradur biasanya diselesaikan melalui
arbitrase dan sangat jarang diselesaikan melalui jalur pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar