A.
Konsep Koperasi
Koperasi mempunyai 3
konsep, yaitu :
1. Konsep koperasi barat
: Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Koperasi sosialis : Koperasi yang direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
3.Koperasi negara
berkembang : Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua
konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya
seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi
sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis
tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah
untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.
LATAR BELAKANG
Koperasi di indonesia terbentuk berdasarkan
pemikiran budi utomo pada tahun 1908 yang mengatakan bahwa rakyat yang lemah
ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka gerakan oraganisasi
gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau
membentuk negara membentuk sendiri-sendiri koperasi-koperasi.budi utomo dan
serikat dagang islam (kemudian menjadi serikat islam) membentuk
koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang
disebut toko "andeel". tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam
mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut
tidak bertahan lama.
”Paham yang menjiwai, memberikan arah untuk
mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir,
berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi mempunyai kedudukan (politik) yang cukup
kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD
1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa
membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.
Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian
dari Negara yang bersangkutan. Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan
system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiwai ideology,
aliran koperasi menjiwai sistem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
0 komentar:
Posting Komentar