Minggu, 05 Maret 2017

Konsep Koperasi



A. Konsep Koperasi

        Koperasi mempunyai 3 konsep, yaitu :
1. Konsep koperasi barat : Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2. Koperasi sosialis : Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

3.Koperasi negara berkembang : Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


 B.   LATAR BELAKANG
Koperasi di indonesia terbentuk berdasarkan pemikiran budi utomo pada tahun 1908 yang mengatakan bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka gerakan oraganisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk negara membentuk sendiri-sendiri koperasi-koperasi.budi utomo dan serikat dagang islam (kemudian menjadi serikat islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut toko "andeel". tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
”Paham yang menjiwai, memberikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan. Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiwai ideology, aliran koperasi menjiwai sistem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.




0 komentar:

Posting Komentar