TUJUAN DAN
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Tujuan
Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik
beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri.
Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga
untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada
keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Prinsip koperasi
Prinsip-Prinsip
Koperasi :
1.
Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri
untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi
anggota koperasi tersebut
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena
setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas
berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Maksudnya
setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain
investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU
juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian
balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang
tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu
juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.
Kemandirian.
Maksudnya
setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas
setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara
aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha
itu sendiri.
6.
Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka
terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga
sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi,
selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi
kebutuhannya masing-masing.
7.
Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebu
sumber:indhigo.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar