1. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908
merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria
Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk
menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal
riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan
atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun
karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah
menjadi koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi
rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara
memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan
ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo
mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang
selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian
menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh
Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia,
koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun
perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan
yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang
lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan
berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin
meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi
dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun
1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain
koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai
Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti
koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan
koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini
tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama
sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin
mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam
Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada
waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah
Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi
bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang
rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan
lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah
Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan
perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu
belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh
perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya
tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya.
Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar
koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa
Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945.
Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan
demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa
pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang
keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai,
yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan
semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang
bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat
dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
Sejarah Koperasi
Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari
kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru
untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat
landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat
landasarn hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai
dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh
Indonesia mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari
beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya
adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang
bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan
kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres
kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat
Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah
mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang
mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan
berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali
UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah
kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU
No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai
pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi
Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk
mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan
Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak
Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada
waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan
pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau
distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan
inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi.
Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi.
Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok
kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai
suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi
yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak
murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi
sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis
Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang
penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan
landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini
tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan
dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting
yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru
membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan
keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai
ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama
mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000,
di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya
penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah
koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2
Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau
KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa,
koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah
mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan
rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu
Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis
usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota.
Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain
selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus
menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit
desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi
unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan
pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD
percontohan.
Sumber : Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi
di Indoensia :
– R.T.
Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia. Penerbit PT Raja
Grafindo Persada : Jakarta.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
1. P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya
3. Dr. Fay
Menurutnya Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
4. Margaret Digby
Menurutnya koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan
berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
5. Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
6. Margaret Digby
Menurutnya Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
7. Ensiklopedia
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8. UU No. 25 1992
Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
9. Arifinal Chaniago
Menurutnya Koperasi
adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
10. Said Hamid Hasan
Menurutnya Koperasi
adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama
bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Sumber:
http://www.orangbejo.com/2016/01/10-pengertian-koperasi-menurut-para.html
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIA. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati