\Nama : Mohammad Iqbal
Kelas : 3DF01
Npm : 56214799
Assalamualaikum para blogger, terimakasih sudah mengunjungi blog aku. di blog kali ini aku akan melanjutkan tugasku mengenai Ekonomi Koperasi. semoga bermanfaat :)
A. Tahapan Pendirian Koperasi
Pengertian dari tahapan pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi.
Tahap – tahap :
· Tahap awal pendirian koperasi
1. Ada kelompok orang – orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2. Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejahteraan umum
3. Ada calon anggota sekurang- kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antar satu anggota dengan anggota lainnya.
4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
· Tahap persiapan pendirian koperasi
1. Ada praksa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendirian koperasi
2. Mempersiapkan konsep dasar anggaran koperasi
3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang- kurangnya 20 orang, para pejabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara.
· Pelaksanaan rapat pendirian koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koeprasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
1. Latar belakang pendirian koperasi
2. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
3. Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
4. Perumusan dan penjelasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang –kurangnya membuat hal – hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,pembagian sisa hasil usaha, mengenai sanksi – sanksi.
5. Penetapan orang – orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
6. Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
· Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, pengurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah langkah sebagai berikut :
1. Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
2. Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3. Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum kopersi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibukota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut sebagai berikut :
ü Akta pendirian koperasi (rangkap 2)
ü Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggota dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
ü Neraca awal koperasi.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
1. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau sekunder)
2. Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna, sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
4. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
5. Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal:
· Daftar nama pendiri
· Nama dan tempat kedudukan
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
· Ketentuan mengenal keanggotaan
· Ketentuan mengenai rapat anggota
· Ketentuan mengenai pengelolaan
· Ketentuan mengenai permodalan
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sanksI
C. Langkah –Langkah mendirikan Koperasi
- Langkah Pertama cara mendirikan koperasi, perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal – hal berikut.
- Perlu atau tidak koperasi didaerah ini? Jika perlu, kenapa ?
- Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
- Bagaimana persiapannya, seperti modalnya, tempat usahanya dan sebagainya ?
- Langkah kedua
- Segera diadakan rapt persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bias berdiri.
- Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelas dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan
Koperasi adalah media bagi masyarakat menumbuhkan kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
- Langkah ketiga
Pelaksanaan rapat pembukaan, pada rapat pemebentukan ditentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar(peraturan – peraturanpokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
- Langkah keempat
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepadaa pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak – pihak lain yang berkepentingan.
- Langkah kelima
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan – peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin dibuatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum kepada Pemda TK II.
Pengelolaan koperasi paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi :
- Administrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keungan
- Sumber Daya Manusia yang baik, bertaqwa dan bertanggung jawab
- Pengelolaan anggotadan relasi yang baik.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar