A. Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang – barang dan atau jasa untuk dijual (
Dominick Salvatore, 1989). Ada 4 sistem yang saling berinterasksi dalam
mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
· Sistem
keuangan / ekonomi
· Sistem
teknik
· Sistem
organisasi dan personalia
· Sistem
informasi
ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam
perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi
dari manusia, asset asset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
B. Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan
prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya ( non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam
mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu
anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus
memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukan system keanggotaan
sebagai sitem kelima. System keanggotaan sangat penting dimasukan karena
hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi.
C. Tujuan Dan
Nilai Perusahaan
Tujuan Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan.
· Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
· Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
· Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
· Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti
memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat
dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
· Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
· Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
· Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
Nilai Perusahaan
Nilai Perusahaan biasa dikenal dengan “Company Value”. Yang
sering disebut dalam forum-forum bisnis. Nilai Perusahaan adalah: Sebuah Nilai
yang dapat mengukur seberapa besar "Tingkat Kepentingan" sebuah
perusahaan di mata pelanggannya.
Nilai – nilai Perusahaan
1.
Integrity
Jujur, tulus dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata dan
bertindak.
2.
Care
Bersikap peduli, berempati dan responsif dalam memberikan
pelayanan yang melebihi harapanstake holder.
3.
Open Mind
Bersikap obyektif dan komunikatif untuk mencapai kinerja
yang lebih baik.
4.
Inovation
Kreatif dalam segala hal untuk menghasilkan nilai tambah
bagi stakeholder (pemegang saham, pelanggan, karyawan, pemerintah, dan mitra
kerja).
5. Teamwork
Bersinergi dan bekerjasama untuk membentuk tim pemenang dan
menghasilkan kinerja yang maksimal.
6.
Excellence
Bekerja cerdas dan persisten untuk menghasilkan kualitas
terbaik dalam mendukung keberhasilan perusahaan
§ Memaksimumkan keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka
pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial. Seperti
diketahui bahwa keuntungan
Rumus : P = TR- TC
Dimana: P = profit
TR = total Revenue
TC = total Cost
Selanjutnya, penerimaan total (TR) dapat ditulis sebagai
berikut :
TR = Q X P
Q = Jumlah (quantity)
P = harga (price)
Ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka
variable yang utama diperhatikan adalah factor – factor yang berkaitan dengan
penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan
menjadi variable utama.
§ Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang
diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada
masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang
tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi
(accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
§ Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama
dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production
department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan
sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)
D. Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
E. Keterbatasan
Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam
kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan
perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang,
asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders,
management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh
operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
ü Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena
gunakan sumberdaya yang langka langka;
ü Bisnis membayar pajak pajak;
ü Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
ü Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk
masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus beroperasi
secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai
sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba
jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan
(expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan
permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini
disebut “Kendala” (constraint). Teori Kendala mengakui bahwa kinerja
setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki
kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi
kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara
untuk mengatasinya. Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau
input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.
Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present
value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit).
F. Teori
Laba dan Fungsi Laba
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil
Usaha ( SHU). Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut :
§ Teori Laba Menanggung Resiko (Risk – Bearing
Theory of profit )
Keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh
perusahaan dengan resiko diatas rata – rata. Misalnya perusahaan yang bergerak
dibidang eksplorasi minyak.
§ Teori Laba Friksional ( friktional theory of
profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai
suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
§ Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of
profit)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
§ Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of profit
)
Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan
perusahaan dalam melakukan inovasi.
§ Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial
efficiency theory of profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara
efisien akan memperoleh laba diatas rata – rata laba normal.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industry/ perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan
insetif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang.
Sebaliknya, laba yang renndah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode
produksinya tidak efisien. Dengan demikian, laba memberikan pertanda krusial
untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan
selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. Dalam badan usaha koperasi,
laba (profit ) bukanlah satu – satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan
juga aspek pelayanan ( benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi,
funsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
G. Kegiatan Usaha
Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
-dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
v unit usaha simpan pinjam;
v perdagangan umum;
v perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan
software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
v kontraktor dan konsultan bangunan;
v penerbitan dan percetakan;
v agrobisnis dan agroindustri;
v jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan;
v jasa telekomunikasi umum;
v jasa teknologi informasi;
v biro jasa;
v jasa pengiriman barang;
v jasa transportasi;
v jasa pemasaran umum;
v jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
v jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
v event organizer;
v kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
v klinik kesehatan dan apotek;
v desain grafis dan galeri seni.
=>Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada
anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
=>Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat
membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar
wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat
persetujuan Rapat Anggota.
=>Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama
dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia.
=>Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang
(Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
H. Sisa Hasil Usaha
Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA
dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
http://kodemas.com/id/node/7
Sitio,
Arifin , Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta ;Erlangga , 2001
0 komentar:
Posting Komentar