Sabtu, 29 April 2017

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


 Koperasi Sebagai Badan Usaha


A.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha  atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang – barang dan atau jasa untuk dijual ( Dominick Salvatore, 1989). Ada 4 sistem yang saling berinterasksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
·          Sistem keuangan / ekonomi
·         Sistem teknik
·         Sistem organisasi dan personalia
·         Sistem informasi
ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, asset asset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
B.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya ( non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukan system keanggotaan sebagai sitem kelima. System keanggotaan sangat penting dimasukan  karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi.

C.      Tujuan Dan Nilai Perusahaan
Tujuan Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Nilai Perusahaan
Nilai Perusahaan biasa dikenal dengan “Company Value”. Yang sering disebut dalam forum-forum bisnis. Nilai Perusahaan adalah: Sebuah Nilai yang dapat mengukur seberapa besar "Tingkat Kepentingan" sebuah perusahaan di mata pelanggannya.
Nilai – nilai Perusahaan
    1.       Integrity
Jujur, tulus dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata dan bertindak.
    2.       Care
Bersikap peduli, berempati dan responsif dalam memberikan pelayanan yang melebihi harapanstake holder.
    3.       Open Mind
Bersikap obyektif dan komunikatif untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
    4.       Inovation
Kreatif dalam segala hal untuk menghasilkan nilai tambah bagi stakeholder (pemegang saham, pelanggan, karyawan, pemerintah, dan mitra kerja).
     5.       Teamwork
Bersinergi dan bekerjasama untuk membentuk tim pemenang dan menghasilkan kinerja yang maksimal.
    6.       Excellence
Bekerja cerdas dan persisten untuk menghasilkan kualitas terbaik dalam mendukung keberhasilan perusahaan
§  Memaksimumkan keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial. Seperti diketahui bahwa keuntungan
Rumus : P = TR- TC
                                Dimana: P = profit
                                                TR = total Revenue
                                                TC = total Cost
Selanjutnya, penerimaan total (TR) dapat ditulis sebagai berikut :
                                TR = Q X P
Q = Jumlah (quantity)                     P = harga (price)
Ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variable yang utama diperhatikan adalah factor – factor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variable utama.
§  Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.

n TRt – TCt

Nilai perusahaan = ∑

t = 0 (1 + r) t

Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t

TCt = Biaya total pada tahun t

t = tahun

r = discounted factor atau discount rate

§  Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).

Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.

TC = FC + VC

Dimana : TC = Biaya total (total cost)

FC = Biaya tetap (fixed cost)

VC = Biaya variabel (variabel cost)


D.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

E.       Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
ü  Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
ü  Bisnis membayar pajak pajak;
ü  Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
ü  Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).  Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya. Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.  Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit).



F.       Teori Laba dan Fungsi Laba
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha ( SHU).  Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
§  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk – Bearing Theory of profit )
Keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata – rata. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi minyak.
§  Teori Laba Friksional ( friktional theory of profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
§  Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of profit)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
§  Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of profit )
Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
§  Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial efficiency theory of profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata – rata laba normal.

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/ perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insetif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang renndah atau rugi adalah  pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani  dan metode produksinya tidak efisien. Dengan demikian, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. Dalam badan usaha koperasi, laba (profit ) bukanlah satu – satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan ( benefit  oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, funsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

G.     Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
v  unit usaha simpan pinjam;
v  perdagangan umum;
v  perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
v  kontraktor dan konsultan bangunan;
v  penerbitan dan percetakan;
v  agrobisnis dan agroindustri;
v  jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
v  jasa telekomunikasi umum;
v  jasa teknologi informasi;
v  biro jasa;
v  jasa pengiriman barang;
v  jasa transportasi;
v  jasa pemasaran umum;
v  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
v  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
v  event organizer;
v  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
v  klinik kesehatan dan apotek;
v  desain grafis dan galeri seni.
=>Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
=>Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
=>Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
=>Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.   

H.     Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA
dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

             http://kodemas.com/id/node/7
             Sitio, Arifin , Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta ;Erlangga , 2001


0 komentar:

Posting Komentar