Sabtu, 29 April 2017

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI






Nama : Mohammad Iqbal
Npm : 56214799
Kelas : 3DF01

A.      Perangkat Organisasi
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk  mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang  dimiliki oleh organisasi disebut pengorganissian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar  posisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukan hierakhi organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu , struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia didalamnya silih berganti.

B.      Hirarki Tanggung jawab (pengurus, pengelola, pengawas)
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

-          Pengurus : dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
-          Pengawas : mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
-          Pengelola : adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

C.      Pengertian Manajemen dan perangkat organisasi

Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.

D.      Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga jika misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka keputusan itu akan gugur. 
Tujuan dan Peran Rapat Anggota
            Tujuan dan peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
§  Mengesahkan/ menetapkan penyusunan dan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
§  Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas.
§  Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah-arah kegiatan-kegiatan usahanya.
§  Mensyaratkan agar pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam anggaran dasar.
§  Menetapkan/mengesahkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi

Kekuasaan Rapat Anggota

Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 25/1992, kekuasaan rapat anggota koperasi meliputi :
  • Menetapkan anggaran dasar koperasi.
  • Menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
  •  Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
  •   Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  •  Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  •  Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
  •  Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.


E.       MANAJER
            Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut , banyak koperasi yang dalam bidang pengelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah Administatur. Seorang administrator memang adalah seorang manajer, tetao kegiatannya lebih condong kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah-masalah perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.
            Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawbannya. Dalam hal yang disebut  pertama, maka terdapatlah 3 (tiga) buah tingkatan manajemen, yaitu:
1)    Manajer Puncak
Dalam Koperasi Manajer Puncak ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO ( Chief executive Officer )
2)   Manajer Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa juga kepada karyawan –karyawan operasional.
3)   Manajer Lini pertama
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan pengurus bertanggung  jawab kepada anggota.

F.       Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
v  organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
v  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
v  Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
–  System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
–  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
–  The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
– Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota.
–  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
– Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari

Cooperative Combine (CC)
–  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
–  Sifat-sifat dari anggota , sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
–  Intensitas kerjasama , semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
–  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
–  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
–  Stabilitas kerjasama.
–  Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.










sumber :
Sitio, Arifin , Koperasi Teori dan Praktik , Jakarta , 2001


KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


 Koperasi Sebagai Badan Usaha


A.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha  atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang – barang dan atau jasa untuk dijual ( Dominick Salvatore, 1989). Ada 4 sistem yang saling berinterasksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
·          Sistem keuangan / ekonomi
·         Sistem teknik
·         Sistem organisasi dan personalia
·         Sistem informasi
ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, asset asset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
B.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 Tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya ( non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud diatas, juga harus memasukan system keanggotaan sebagai sitem kelima. System keanggotaan sangat penting dimasukan  karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi.

C.      Tujuan Dan Nilai Perusahaan
Tujuan Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Nilai Perusahaan
Nilai Perusahaan biasa dikenal dengan “Company Value”. Yang sering disebut dalam forum-forum bisnis. Nilai Perusahaan adalah: Sebuah Nilai yang dapat mengukur seberapa besar "Tingkat Kepentingan" sebuah perusahaan di mata pelanggannya.
Nilai – nilai Perusahaan
    1.       Integrity
Jujur, tulus dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata dan bertindak.
    2.       Care
Bersikap peduli, berempati dan responsif dalam memberikan pelayanan yang melebihi harapanstake holder.
    3.       Open Mind
Bersikap obyektif dan komunikatif untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
    4.       Inovation
Kreatif dalam segala hal untuk menghasilkan nilai tambah bagi stakeholder (pemegang saham, pelanggan, karyawan, pemerintah, dan mitra kerja).
     5.       Teamwork
Bersinergi dan bekerjasama untuk membentuk tim pemenang dan menghasilkan kinerja yang maksimal.
    6.       Excellence
Bekerja cerdas dan persisten untuk menghasilkan kualitas terbaik dalam mendukung keberhasilan perusahaan
§  Memaksimumkan keuntungan
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial. Seperti diketahui bahwa keuntungan
Rumus : P = TR- TC
                                Dimana: P = profit
                                                TR = total Revenue
                                                TC = total Cost
Selanjutnya, penerimaan total (TR) dapat ditulis sebagai berikut :
                                TR = Q X P
Q = Jumlah (quantity)                     P = harga (price)
Ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variable yang utama diperhatikan adalah factor – factor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variable utama.
§  Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.

n TRt – TCt

Nilai perusahaan = ∑

t = 0 (1 + r) t

Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t

TCt = Biaya total pada tahun t

t = tahun

r = discounted factor atau discount rate

§  Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).

Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.

TC = FC + VC

Dimana : TC = Biaya total (total cost)

FC = Biaya tetap (fixed cost)

VC = Biaya variabel (variabel cost)


D.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

E.       Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan adalah konsep dasar yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa butir penting yang dikemukakan teori perusahaan perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan   informasi informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
ü  Bisnis stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
ü  Bisnis membayar pajak pajak;
ü  Bisnis menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
ü  Bisnis memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus  beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).  Teori Kendala mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya, mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian menemukan cara untuk mengatasinya. Fungsi dari perusahaan adalah untuk membeli sumber dayaatau input dan mentransformasikannya menjadi barang dan jasa untuk dijual.  Tujuan dari perusahaan adalah memaksimasi nilai (Value)perusahaan yaitu present value seluruh profit masa depanyang diharapkan (Expected Future Profit).



F.       Teori Laba dan Fungsi Laba
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha ( SHU).  Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
§  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk – Bearing Theory of profit )
Keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata – rata. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang eksplorasi minyak.
§  Teori Laba Friksional ( friktional theory of profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
§  Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of profit)
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
§  Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of profit )
Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.
§  Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial efficiency theory of profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata – rata laba normal.

Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/ perusahaan. Keuntungan yang tinggi merupakan insetif bagi perusahaan untuk meningkatkan outputnya dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang renndah atau rugi adalah  pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani  dan metode produksinya tidak efisien. Dengan demikian, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. Dalam badan usaha koperasi, laba (profit ) bukanlah satu – satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan ( benefit  oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, funsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

G.     Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
v  unit usaha simpan pinjam;
v  perdagangan umum;
v  perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
v  kontraktor dan konsultan bangunan;
v  penerbitan dan percetakan;
v  agrobisnis dan agroindustri;
v  jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
v  jasa telekomunikasi umum;
v  jasa teknologi informasi;
v  biro jasa;
v  jasa pengiriman barang;
v  jasa transportasi;
v  jasa pemasaran umum;
v  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
v  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
v  event organizer;
v  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
v  klinik kesehatan dan apotek;
v  desain grafis dan galeri seni.
=>Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
=>Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
=>Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
=>Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.   

H.     Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA
dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

             http://kodemas.com/id/node/7
             Sitio, Arifin , Koperasi Teori dan Praktik, Jakarta ;Erlangga , 2001


Selasa, 11 April 2017

Anggaran Dasar Koperasi



Anggaran Dasar Koperasi

A. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi

Anngaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)  merupakan  bentuk perikatan koperasi, yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

v  Pedoman Penyusunan
Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan “ Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat1 dilakukan dengan akta pendiriaan yang memuat Anggaran Dasar”Sedangkan Pasal 6 peraturan pemerintah nomor 4 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan Akta pendiriaan dan perubahan Anggaran Dasar koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi : (a) tidak bertentangan dengan Undang – Undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian ; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan / pengesahan dari pemerintah.
      Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 Undang – Undang nomor 25 tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah Rapat Anggota. Dengan demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini. Karena itu, anggota harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya menurut Undang- undang Nomor 25 tahun 1992. Sehingga perusahaan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk  memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan pokok pedoman penyusunan AD/ART Koperasi.
  
v  Tujuan Penyusunan
  •  Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas.
  • §  Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi.
  • §  Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan , baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi..
  • §  Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan – ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.


v  Ruang Lingkup
  •  Anggaran Dasar(AD) koperasi memuat ketentuan – ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
  •  Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari – hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut  dari AD.
Ø  Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi :
-          Organisasi
-          Usaha
-          Modal,
-          Manajemen/ Pengelolaan.
Ø  Pengaturan organisasi memuat hal – hal sebagai berikut :
-          Daftar nama pendiri
-          Nama dan tempat kedudukan
-          Maksud dan tujuan
-          Keanggotaan
-          Perangkat organisasi
-          Rapt – rapat termasuk rapat anggota
-          Waktu pendirian
-          Perubahan AD/ART pembubaran
-          Sanksi
Ø  Pengaturan usaha berisi hal – hal sebagai berikut :
-          Kegiatan usaha
-          Pendapatan
-          Sisa hasil usaha(SHU) dan cara pembagiannya
-          Tanggungan
-          Tahun buku
-          Perikatan usaha.
Ø  Pengaturan modal mengandung hal  -  hal sebagai berikut :
-          Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpananwajib, dana cadangan, dan hibah)
-          Modal pinjaman
-          Modal penyertaan
Ø  Pengaturan pengelolaan mengenai hal – hal sebagai berikut :
-          Wewenang, hak ,tugas , kewajiban dan tanggung jawab pengurus, pengawas dan pengelola koperasi
-          Hubungan kerja antar – pengurus serta antara pengurus – pengawas dan pengelola koperasi.
-          Hubungan kerja antara pengurus, pengawas dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga / luar
-          Laporan pertanggung jawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
-          Laporan keuangan

B.  Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.         Modal jangka panjang.
2.         Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

v  Sumber Modal

Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1.         Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

2. Menurut UU No. 25 / 1992.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

v  Distribusi Cadangan Koperasi

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1.         Memenuhi kewajiban tertentu.
2.         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3.         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.         Perluasan usaha.





Sumber :
-          ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 8. Permodalan Koperasi
-          Sitio, Arifin , Koperasi Teori dan Praktik , Jakarta , 2001

Tata Cara Mendirikan Koperasi








\Nama : Mohammad Iqbal
Kelas : 3DF01
Npm : 56214799

Assalamualaikum para blogger, terimakasih sudah mengunjungi blog aku. di blog kali ini aku akan melanjutkan tugasku mengenai Ekonomi Koperasi. semoga bermanfaat :)
A.   Tahapan Pendirian Koperasi
Pengertian dari tahapan pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai  kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi.
Tahap – tahap :

·         Tahap awal pendirian koperasi
1.       Ada kelompok orang – orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2.       Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejahteraan umum
3.       Ada calon anggota sekurang- kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antar satu anggota dengan anggota lainnya.
4.       Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi

·         Tahap persiapan pendirian koperasi
1.       Ada praksa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendirian koperasi
2.       Mempersiapkan konsep dasar anggaran koperasi
3.       Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang- kurangnya 20 orang, para pejabat  pemerintah setempat  dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara.

·         Pelaksanaan rapat pendirian koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koeprasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
1.       Latar belakang pendirian koperasi
2.       Maksud dan tujuan pendirian koperasi
3.       Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
4.       Perumusan dan penjelasan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang –kurangnya membuat hal – hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,pembagian sisa hasil usaha, mengenai sanksi – sanksi.
5.       Penetapan orang – orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
6.       Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

·         Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, pengurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah langkah sebagai berikut :
1.       Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
2.       Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
3.       Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum kopersi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibukota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut sebagai berikut :
ü  Akta pendirian koperasi (rangkap 2)
ü  Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggota dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
ü  Neraca awal koperasi.

 B. Rincian Persyaratan Pembentukan Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
1.       Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk  koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau sekunder)
2.       Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna, sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
3.       Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
4.       Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
5.       Anggaran dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal:
·         Daftar nama pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
·         Ketentuan mengenal keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksI

C.  Langkah –Langkah  mendirikan Koperasi
  •  Langkah Pertama cara mendirikan koperasi, perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal – hal berikut.

-          Perlu atau tidak koperasi didaerah ini? Jika perlu, kenapa ?
-          Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
-          Bagaimana persiapannya, seperti modalnya, tempat usahanya dan sebagainya ?
  •   Langkah kedua

-          Segera diadakan rapt persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bias berdiri.
-          Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelas dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan
Koperasi adalah media bagi masyarakat menumbuhkan kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
  •  Langkah ketiga

Pelaksanaan rapat pembukaan, pada rapat pemebentukan ditentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar(peraturan – peraturanpokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
  •   Langkah keempat

Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepadaa pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak – pihak lain yang berkepentingan.
  • Langkah kelima

Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan – peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin dibuatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum kepada Pemda TK II.
Pengelolaan koperasi paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi :
-          Administrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keungan
-          Sumber Daya Manusia yang baik, bertaqwa dan bertanggung jawab
-          Pengelolaan anggotadan relasi yang baik.

 Seklian penjelasan mengenai tata cara pendirian koperasi ini, semoga bermanfaat dan sampai ketemu diblog blog aku selanjutnya. :):)





















Sumber :